STUDI KOMPARATIF AKAD MURĂBAHAH DAN AKAD MUSYĂRAKAH MUTANĂQISHAH DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH

Penulis

  • Anisah Norlaila Hayati Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Falah Banjarbaru

DOI:

https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v1i2.326

Abstrak

Abstract:Home ownership financing is a product from Sharia Financial Institutions to finance new or used residential homes in the short, medium or long term. In home ownership financing activities, you can use a murăbahah contract (installment sale and purchase) and also a musyărakah mutanăqishah (joint ownership) contract. These two contracts each have similarities and differences when applied to home ownership financing. The type of method used in this research is normative using a comparative approach, which is compared in this research is DSN-MUI Fatwa No. 04/IV/2000 concerning murăbahah and DSN-MUI Fatwa No. 73/XI/2008 concerning musyarakah mutanăqishah. The results of this research are house ownership rights using a murăbahah contract in the name of the customer where the customer is required to pay the house installments every month to the Sharia Financial Institution, while the Sharia Financial Institution gets an additional profit margin for the addition of the basic price and has been agreed at the beginning of the contract. Meanwhile, the right to own a house using a musyarakah mutanăqishah agreement is joint ownership based on the capital provided by the customer and the Sharia Financial Institution and the share of ownership of the Sharia Financial Institution will be reduced with the customer being obliged to pay installments on the house every month until the portion of house ownership becomes the customer's entire property.Keywords: Home Ownership Financing, Murăbahah, Musyarakah MutanăqishahAbstrak:Pembiayaan kepemilikan rumah merupakan suatu produk dari Lembaga Keuangan Syariah guna membiayai rumah tinggal baik baru ataupun bekas dalam jangka pendek, menengah, ataupun panjang. Dalam kegiatan pembiayaan kepemilikan rumah dapat menggunakan akad murăbahah (jual beli angsuran) dan juga akad musyărakah mutanăqishah (kepemilikan bersama). Kedua akad ini masing-masing memiliki kesamaan dan perbedaan apabila diterapkan dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif, yang dikomparatifkan dalam penelitian ini adalah Fatwa DSN-MUI No. 04/IV/2000 tentang murăbahah dan Fatwa DSN-MUI No. 73/XI/2008 tentang musyărakah mutanăqishah. Hasil dari penelitian ini adalah hak kepemilikan rumah dengan menggunakan akad murăbahah diatasnamakan nama nasabah yang mana nasabah diwajibkan membayar angsuran rumah tersebut setiap bulannya kepada Lembaga Keuangan Syariah, sedangkan Lembaga Keuangan Syariah mendapatkan keuntungan tambahan margin atas penambahan dari harga pokok dan telah disepakati di awal akad. Sedangkan hak kepemilikan rumah dengan menggunakan akad musyărakah mutanăqishah adalah kepemilikan bersama berdasarkan modal yang diberikan pihak nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah dan akan berkurang porsi kepemilikan Lembaga Kuangan Syariah dengan nasabah yang wajib  membayar angsuran atas rumah tersebut setiap bulannya sampai porsi kepemilikan rumah menjadi milik nasabah sepenuhnya.Keywords: Murăbahah, Musyărakah Mutanăqishah, Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Referensi

Abi, Abdillah. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Daar Al-Fikr, 1993.

Adesy, Fordebi. Ekonomi Dan Bisnis Islam: Seri Konsep Dan Aplikasi Ekonomi Dan Bisnis Islam. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Aeda, Nur, Yunia Ulfa Variana, Adhitya Bagus Singandaru, and Syafrani Ningsih. “AKAD MURABAHAH DAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH PADA PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH DI BSI KANTOR CABANG MATARAM PEJANGGIK 1.” Journal of Economics and Business 8, no. 2 (November 2, 2022): 187–208. https://doi.org/10.29303/ekonobis.v9i2.113.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Ascarya. Akad Dan Produk Lembaga Keuangan Syariah Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Mu’amalah Al-Maliyah al-Mu’ashirah. Damaskus: Daar Al-Fikr, 2002.

Fatimah, Vidya. “Pengaruh Perkembangan Jumlah Tabungan, Deposito, Dan Bagi Hasil Terhadap Jumlah Pembiayaan Yang Diberikan Oleh PerLembaga Keuangan Syariahan Syariah Di Sumatera Utara.” Jurnal Ilman 5 (February 2017).

Haris, Helmi. “Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan PerLembaga Keuangan Syariahan Syariah)”, Jurnal Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Islam 1 (July 2007).

Haryoso, Lukman. “PENERAPAN PRINSIP PEMBIAYAAN SYARIAH (MURABAHAH) PADA BMT BINA USAHA DI KABUPATEN SEMARANG.” Law and Justice 2, no. 1 (June 21, 2017): 79–89. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4339.

H.B, Sutopo. Pengumpulan Dan Pengelolaan Data Dalam Penelitian Kualitatif Dalam (Metodologi Penelitian Kualitatif: Tinjauan Teoritis Dan Praktis). Malang: Lembaga Penelitian Universitas Islam Malang, n.d.

Hosen, Muhammad Nadratuzaman. “MUSYARAKAH MUTANAQISHAH.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 1, no. 2 (February 7, 2016). https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2463.

Ibrahim, Duski. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fikih. Palembang: Noerfikri CV. Amanah, 2019.

Latifa M. Algaoud, Mervyn K.Lewis. Perbankan Syariah (Prinsip, Praktik, Dan Prospek). Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2007.

Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah. Jakarta: Kencana, 2012.

Muhammad. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2005.

Nawawi, Ismail. Fiqh Muamalah Klasik Dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Setiawan, I. Ketut Oka. Hukum Perikatan. Bumi Aksara, 2021.

Suyanto, Thomas. Dasar-Dasar Perkreditan. 4th ed. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1991.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murābahah

_______Nomor 73/DSN-MUI/IX/2008 Tentang Musyãrakah Mutanãqishah

_______Nomor 01/DSN-MUI/X/2013 tentang Implementasi Musyãrakah Mutanãqishah dalam Produk Pembiayaan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-26

Terbitan

Bagian

Articles