PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v1i1.407Abstract
AbstrakMediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dan jenis datanya adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis yaitu merupakan penelitian tentang ketentuan Hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat serta penerapannya. Juga menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) yaitu menelaah perbandingan yang dilakukan antara peran Hakim yang satu dengan Hakim lainnya.Hasil penelitian yang ditemukan adalah Peran Mediator di Pengadilan Agama Banjarbaru ini ketika menyelesaikan kasus perceraian tersebut sudah sesuai dengan menurut peraturan undang-undang, ditambah lagi yang menjadikan penyebab banyak keberhasilan mediasi dengan damai adalah Hakim Mediator di sana yang telah memiliki sertifikat Mediator dan banyak pengalaman. Selain itu Mediator sangat memberikan dedikasi kepada para pihak yang bersengketa dengan secara baik dapat terlihat bagaimana skill yang dipakai ketika menangani yaitu tanpa menjudge kesalahan atau pendapat antara para pihak. Serta mau menjadi pendengar yang baik, dan berusaha untuk mendamaikan dengan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan mereka.Kata Kunci: Peran Mediator, Perceraian, Pengadilan AgamaReferences
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011.
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Bandung: PT Alumni, 2013.
Dahwadin, dkk. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia”, YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, (Juni, 2020), Vol. 11, No. 1.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Makarao, Mohammad Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.
Marbun, B.N. Kamus Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan 2006.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakaya, 2005.
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tentang Mediasi.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek, Rhedbook Publisher, 2008.
Soemarno, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Umum, 2006.
Usman, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





