HAK IJBAR WALI NIKAH DALAM TINJAUN SADD AL-DZARI’AH (STUDI PERBANDINGAN ULAMA HANAFIYAH DAN ULAMA SYAFI’IYAH)
DOI:
https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v2i1.475Abstrak
Perkawinan bukanlah semata-mata merupakan media bagi kepentingan dua orang mempelai, melainkan keluarga mereka juga mempunyai peran yang sangat penting. Unsur kerelaan perempuan atas calon suaminya sudah dianggap cukup sebagai bahan pertimbangan bagi kepentingan perkawinannya. Oleh karena itu, Tidak semua wali nikah diberikan hak ijbar karena kesempurnaan kasih sayang mereka berbeda-beda, sehingga hak ijbar dikhususkan terhadap wali yang paling sempurna kasih sayang yaitu ayah dan kakek.Fokus dalam penelitian ini adalah, bagaimana konsep hak ijbar wali nikah menurut ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah dan, bagaimana hak ijbar wali nikah dalam tinjauan sadd al-dzari’ah. Berdasarkan fokus penelitian maka, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep hak ijbar wali nikah menurut ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah dan untuk mengetahui hak ijbar wali nikah dalam tinjauan sadd al-dzari’ah menurut ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hak ijbar di sini merupakan hak seorang wali baik itu ayah ataupun kakek untuk mengawinkan anaknya tanpa menunggu kerelaan yang dikawinkan itu. Ada dua pendapat mengenai hak ijbar wali nikah ini yaitu, pertama; menurut ulama Hanafiyah hak wali ijbar adalah perwalian yang bersifat memaksa ditunjukkan kepada wanita yang masih kecil, baik wanita tersebut gadis ataupun janda, dan begitu juga wanita yang telah dewasa namun ia tidak cakap hukum seperti kurang akal, kedua; menurut mazhab Syafi’iyah hak wali ijbar adalah wali (bapak atau kakek ketika tidak ada bapak), yang berhak menikahkan anak gadisnya meskipun tanpa persetujuannya, baik gadis tersebut sudah baligh atau belum baligh.Kata Kunci: Hak Ijbar, Wali Nikah, Sadd Al-Dzari’ahReferensi
Al-Jaziri, Abdurrahman. Al-Fiqh ‘Ala Mazahib Al-Arba’ah, Mesir: Maktabah Tijariyah, 1969.
Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut: Darul Qutaibah, 2003.
Abu Hazim Mubarok, Fiqh Idola Terjemah Fathu Al-Qariba, Kediri: Mukjimat, 2012.
Shihabuddin Ahmad al-Qarafi, Syarah Tanqih al-Fushul fi Mukhtasar al-Mahshul fil Ushul, Riyadh: Dar Fikr, t.th.
Bambang Soenggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990.
Sujono dan Abdurrahman, Metode Penelitian, Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: Rineke Cipta, 1998.
Fakhru Al-Din ‘Usmam Bin Ali, Tabyinu al-Haqoiq, (Beirut, Lebanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, t.th), Juz 2,
Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Fiqh Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2011)
Kamaluddin Muhammad As-Sakandari, Syarah Fathul Qadir, (Beirut, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2003) Juz 3.
Muhammad Amin Ibn ‘Abidin, Raddul Al-Mukhtar ‘Ala Al-Dar Al-Mukhtar,
Al-Imam Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Dar al- Hadits, 2010), jilid XVI.
Maman Abd. Djaliel, Fiqh Mazhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2: Muammalat, Munakahat, Jinayat,( Bandung: CV Pustaka Setia, 2007).
Al-Imam Jalaluddin Muhammad Al-Mahalli, Syarah Al-Mahalli, (Al-Haramain: Singapura-Jeddah Indonesia, t.th), Jilid 3
Muhammad Shata al-Dimyati, Hashiyah I’natu al-Talibin, (Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2009), Juz 3,
Asy-Syafi’i, al-Umm, terj. Rosadi Imron, dkk. Jakarta: Pustaka Azam, 2009.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





