PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN

Penulis

  • Siti Dessy Apriana STAI AL-FALAH BANJARBARU
  • Anisah Norlaila Hayati Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Falah Banjarbaru

DOI:

https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v1i1.407

Abstrak

AbstrakMediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dan jenis datanya adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis yaitu merupakan penelitian tentang ketentuan Hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat serta penerapannya. Juga menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) yaitu menelaah perbandingan yang dilakukan antara peran Hakim yang satu dengan Hakim lainnya.Hasil penelitian yang ditemukan adalah Peran Mediator di Pengadilan Agama Banjarbaru ini ketika menyelesaikan kasus perceraian tersebut sudah sesuai dengan menurut peraturan undang-undang, ditambah lagi yang menjadikan penyebab banyak keberhasilan mediasi dengan damai adalah Hakim Mediator di sana yang telah memiliki sertifikat Mediator dan banyak pengalaman. Selain itu Mediator sangat memberikan dedikasi kepada para pihak yang bersengketa dengan secara baik dapat terlihat bagaimana skill yang dipakai ketika menangani yaitu tanpa menjudge kesalahan atau pendapat antara para pihak. Serta mau menjadi pendengar yang baik, dan berusaha untuk mendamaikan dengan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan mereka.Kata Kunci: Peran Mediator, Perceraian, Pengadilan Agama

Referensi

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011.

Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Bandung: PT Alumni, 2013.

Dahwadin, dkk. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia”, YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, (Juni, 2020), Vol. 11, No. 1.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Makarao, Mohammad Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.

Marbun, B.N. Kamus Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan 2006.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakaya, 2005.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tentang Mediasi.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek, Rhedbook Publisher, 2008.

Soemarno, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Umum, 2006.

Usman, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-06-06

Terbitan

Bagian

Articles