PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Penulis

  • Alhuda Ardim STAI AL-FALAH BANJARBARU
  • Putri Rahimatul Barkah STAI AL-FALAH BANJARBARU
  • Syaila Ramadhania STAI AL-FALAH BANJARBARU
  • Silvina Ajzahra STAI AL-FALAH BANJARBARU
  • Putri Nurwidianti STAI AL-FALAH BANJARBARU
  • Ahmad Mahfuz Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Falah Banjarbaru

DOI:

https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v1i1.405

Abstrak

Interfaith marriages represent a complex phenomenon involving social, cultural, and legal dynamics in contemporary society. This research explores the consequences of interfaith marriages from various perspectives to illustrate the challenges faced by couples who decide to overcome their religious differences. Social and cultural aspects involve pressures from the environment and the integration of differing family traditions. Meanwhile, positive law plays a crucial role in determining marriage requirements, the approval of authorities, and legal protection for couples and their children.Keywords: Interfaith marriages, social consequences, cultural dynamics, positive law, communication, marriage consensus, mutual respect, family tradition integrationPernikahan dibawah tangan adalah pernikahan yang telah memenuhi unsur syarat dan Pernikahan beda agama menjadi fenomena kompleks yang melibatkan dinamika sosial, budaya, dan hukum positif dalam masyarakat kontemporer. Penelitian ini menjelajahi konsekuensi pernikahan beda agama dari berbagai perspektif untuk menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh pasangan yang memutuskan untuk mengatasi perbedaan keyakinan mereka. Aspek sosial dan budaya melibatkan tekanan dari lingkungan dan integrasi tradisi keluarga yang berbeda. Sementara itu, hukum positif memainkan peran penting dalam menentukan persyaratan pernikahan, persetujuan pihak berwenang, dan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka.Kata Kunci: Pernikahan beda agama, konsekuensi sosial, konsekuensi budaya, hukum positif, komunikasi, kesepakatan pernikahan, rasa saling menghormati, integrasi tradisi keluarga

Referensi

Aisyah, Nur. “Peranan Hakim Pengadilan Agama Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia.”

Jurnal Al-Qadau 5, no. 1 (2018). Al-Jaziri, Abdurrahman. Kitab Al-Fiqh Ala Al- Madzahib Al-Arba Ah. Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiyyah, 1990.

Alquran al-Karim. Abd al-Rahman al-‘Ak, Khalid, Shafwah al-Bayan Li Ma’aniy alquran al Karim, Beirut:

Dar al-Basyair, Cet. ke-1. Ali, Muhammad, 1993, Qur’an Suci Terjemah dan Tafsir, Jakarta: Darul Kutubil Islamiyah, Cet. ke-6

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-11

Terbitan

Bagian

Articles