Persepsi Ulama Banjarmasin terhadap Produk BNI Emas iB Hasanah BNI Syariah
DOI:
https://doi.org/10.47732/alfalahjikk.v21i2.166Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa persepsi ulama kota Banjarmasin terhadap produk BNI Emas iB Hasanah yang ditawarkan oleh BNI Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan studi kasus. Data primer penulis kumpulkan melalui wawancara terstruktur terhadap lima ulama Banjarmasin, untuk dianalisa dengan menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa satu dari lima ulama yang menjadi objek riset ini menyatakan bahwa produk tersebut haram karena emas adalah barang ribawi yang tidak bisa menjadi objek jual beli angsuran, sedangkan empat dari lima ulama tersebut menyepakati bahwa penggunaan akad jual beli angsuran dalam transaksi emas sebagaimana dipraktekkan oleh BNI Syariah pada produk BNI Emas iB Hasanah tersebut hukumnya mubah, karena emas dalam produk ini adalah barang komoditas yang dapat menjadi objek jual beli sesuai arahan Fatwa DSN Nomor 77 tahun 2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Kata Kunci: BNI Syariah; BNI Emas iB Hasanah; Persepsi Ulama Banjarmasin.Referensi
Abdullah, Ma’ruf, Elida Mahriani, dan Sri Anafarhanah. “Persepsi Ulama Tentang Zakat Produktif Di Kota Banjarmasin.” At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi 6, no. 1. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/taradhi/article/view/710. 2015.
Ihsanuddin, Hilman. “Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Emas IB Hasanah Di Bank BNI Syariah Cabang Buah Batu Bandung.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
http://digilib.uinsgd.ac.id/2623/. 2014.
Mashunah, Hanafi, Rahmaniah Amelia, dan Gafur Abdul. “Persepsi Ulama Di Banjarmasin Terhadap Asuransi.” LP2M IAIN Antasari Banjarmasin, http://idr.uin-antasari.ac.id/5275/. 2015.
Mohtar. “Pengaruh Tingkat PengetahuanTerhadap Persepsi Masyarakat Tentang Obat Generik Di Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.” Universitas Muhammadiyah Surakarta,
https://doi.org/10/DAFTAR_PUSTAKA.pdf. 2014.
Muslim, Abu Husain. Sahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991.
Nadhiroh, Wardatun. “Nalar Keberagamaan Masyarakat Banjar: dari Mistis-Realis Hingga Tradisionalis-Kritis.” Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman 18, no. 2 (28 Desember 2019): 246–73. https://doi.org/10.18592/al-banjari.v18i2.3003. 2019.
Rabeca, Ina. “Pengaruh Pengetahuan Terhadap Persepsi Milenial dalam Kepatuhan Membayar Zakat Penghasilan di Jakarta Pusat.” Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, http://repository.stei.ac.id/6518/. 2021.
Ramli, Abdul Rahman. “Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai (Telaah Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010).” Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/35563/. 2015.
Ridha, Muhammad. “Persepsi Hukum Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Eksistensi Bank Syariah.” Universitas Islam Negeri Antasari. http://idr.uin-antasari.ac.id/11471/. 2019.
Sanggarwangi, Angga. “Pengaruh Idealisme, Relativisme, Love of Money, Dan Tingkat Pengetahuan Terhadap Persepsi Mahasiswa Atas Perilaku Tidak Etis Akuntan (Studi Pada Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 9, no. 1 (14 Januari 2021). https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/7071. 2021.
Sholihin, Muhammad. “Legal Reasoning of Credit on Buying and Selling Gold: Mapping The Debate on ’Ilath Al-Hukm.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10, no. 2 (26 Desember 2021): 295–316. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i2.11345.
Subroto, K. Negara-Negara Islam di Kalimantan 1425-1905 M. Syamina. https://www.academia.edu/download/57599602/_SYAMINA__Negara-negara_Islam_di_Kalimantan_1425_-_1905_M.pdf. 2017.
Utomo, Setiawan Budi. Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Abdusshomad, Saifullah, 26 April 2019.
Anshari, Abdul Hafiz, 6 Mei 2019.
Buseri, Kamrani, 11 Mei 2019.
Lailan (CS BNI Syariah KC Banjarmasin), September 2018.
Muhaimin, 3 Mei 2019.
Wahyuningsih, (CS BNI Syariah KC Banjarmasin), 22 April 2019.
BNI Syariah, 18 Juni 2019. www.bnisyariah.co.id.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).



