Asimilasi Budaya Dalam Pernikahan Antara Suku Banjar Dan Suku Dayak

Penulis

  • Wahyu Fitrianoor Pondok Pesantren Al-falah Putera STAI Al-falah Putera UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.47732/alfalahjikk.v21i2.155

Abstrak

Rasa fanatisme kesukuan yang masih kental di masyarakat menjadikan sebuah acuan dalam pernikahan, karena menurut mereka latarbelakang kesukuan berkaitan dengan karakteristik dan pemahaman keagamaan seseorang. Arus migrasi untuk kegiatan ekomoni membawa suku Banjar ke Kota Palangkaraya, yang akhirnya berbaur dengan suku Dayak di wilayah tersebut. Pernikahan kedua suku ini pun banyak terjadi, baik itu karena faktor ekonomi, sosial, dan teologis. Masing-masing dari kedua suku ini sangat kontras dalam budaya pernikahan. Perbedaan ini dapat dilihat dari pengaruh Islam yang kuat pada budaya Banjar dan budaya Dayak yang masih kental dengan ajaran Kaharingan.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji asimilasi budaya antara suku Banjar dan Dayak yang telah terjadi di Kota Palangkaraya, dan implikasinya terhadap kehidupan pasangan Banjar dengan Dayak tersebut dalam kehidupan berumahtangga dengan fokus penelitian mencakup: (1) bagaimana asimilasi budaya masyarakat suku Banjar dan suku Dayak di Kota Palangkaraya perspektif hukum Islam dan hukum positif. (2) bagaimana asimilasi budaya masyarakat suku Banjar dan Dayak di kota Palangkaraya perspektif teori pertukaran sosial, (3) bagaimana implikasi asimilasi budaya suku Banjar dan Dayak dalam kehidupan rumah tangga perspektif teori kepatuhan hukum.Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan, dengan pendekatan sosiologis-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi. Teknis analisa data dengan pengumpulan data, reduksi data, sintesisasi, dan verifikasi data. Informasi penelitian didapat dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi pemerhati budaya, praktisi budaya, dan pasangan suku Banjar dengan suku Dayak.Ada tiga temuan dalam penelitian ini. Pertama, asimilasi budaya masyarakat suku Banjar dan suku Dayak di Kota Palangkaraya perspektif hukum Islam dan hukum positif, ialah tidak seluruh dari budaya yang sejalan dengan Islam, tetapi Islam berperan sebagai filter dari apa saja yang melenceng dari ajarannya, sehingga memberikan dampak yang positif terhadap kesadaran kepada hukum positif, kedua asimilasi ini dalam perspektif teori pertukaran sosial merupakan perbauran yang sudah lama terjalin, dikarenakan hubungan ekonomi, sosial, agama, filosofi, dan pernikahan itu sendiri, dengan adanya keseimbangan pada cost, reward, dan profit yang membuat asimilasi ini terus harmonis. Berdasarkan kajian ini simbiosis mutualisme yang tercipta ini dikarenakan hubungan perekonomian yang baik, saling menghormati nilai dan norma adat keduanya dengan sikap toleransi yang tinggi, walaupun mereka merasa adanya pergeseran pada nilai-nilai leluhur karena bergesekkan dengan budaya yang baru. Ketiga implikasi asimilasi budaya ini perspektif teori kepatuhan hukum, menyatakan bahwa kepatuhan hukum pasangan antar suku ini berada di level identification, karena kurang maksimalnya dalam menjalankan apa yang bukan adat mereka, hal ini disebabkan oleh doktrin keluarga yang bersifat kontradiktif, akan tetapi masih adanya solidaritas antara mereka walaupun di tengah perbedaan tersebut.Kata Kunci : Suku Banjar, Suku Dayak, Adat dalam Pernikahan.

Biografi Penulis

Wahyu Fitrianoor, Pondok Pesantren Al-falah Putera STAI Al-falah Putera UIN Antasari Banjarmasin

Jurusan Hukum Keluarga Islam STAI AL-Falah BanjarbaruUIN Antasari Banjarmasin

Referensi

Ali Hasan, Muhammad, Pedoman Hidup Berumah Tangga, Jakarta: Sabani, 2006.

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Gratifika, 2008.

Apil, Manli. D., Kapuas Membangun Serta Sosialisasi Hukum Adat Seni dan Budaya Suku Dayak Kapuas Kalimantan Tengah, Kapuas: yayasan utus Dayak dan pemberdayaan suku Dayak.

Basrowi, Pengantar Sosiologi, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Creswell, John W., Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, ter. Achmad Fawaid, Yogjakarta: PustakaPelajar, 2014.

Daud, Alfani, Islam dan Masyarakat Banjar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Kusni, Andrian S., Saputra, Deni, dkk, Senjata Tradisional & Pakaian Adat Dayak Kalimantan- Tengah, Banjarbaru: Grafika Wangi Kalimantan, 2011.

Moelong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Ritzer, George, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Kencana, 2014.

Riwut, Tjilik, Maneser Panatau Tatu Hiang, (Menyelami Kekayaan Leluhur), Yogjakarta: Pusakalima, 2003.

Solomo, Thamrin, Hermanyah, Utuyama,“Perkawinan Adat Suku Dayak Ngaju Di Desa Dandang Kabupaten Kapuas”, Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas PalangkaRaya, vol. 1 Juni 2014.

Sudarsono, Hukum Pekawinan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.

Susetyo, Budi, Sterotip dan Relasi Antar Kelompok, Yogjakarta, Graha Ilmu, 2010.

Wirawan, I.B, Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma, Jakarta: Kencana, 2014.

http://www.kabarkalsel.info/2014/02/tahapan-upacara-perkawinan-adat-banjar.html, diakses tanggal 11 Desember 2016.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-30