Kasus Prostitusi Perspektif Fikih Jinayah

Penulis

  • Wahyu Fitrianoor Pondok Pesantren Al-falah Putera STAI Al-falah Putera UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.47732/alfalahjikk.v22i1.156

Abstrak

Pekerja seks komersil menjadi hantu di masyarakat kita, sama halnya dengan porstirusi yang setiap kali ada penanganan dari pemerintah untuk dibubarkan, atau dibasmi, akan tetapi akan selalu ada dan terus ada, lantas apa masalahnya? Sejarah umat manusia pun tidak jauh dari hal tersebut, dan dapat dipahami ini disebabkan oleh kebiasaan buruk yang diiyakan oleh sebagian besar masyakat, dan tidak ada tindakan yang akurat untuk melakukan tindakan priventif bahkan tindakan tegas. Fikih jinayah dalam menyikapi kasus ini, terfokus kepada memberantas penyakit masyarakat itu sendiri, khususnya perzinaan ini. Untuk bisa melawannya harus melibatkan 3 elemen penting, 1) mereka yang mempunyai kuasa, untuk penegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas, 2) mereka yang aktif mengedukasi dengan ceramah, dakwah, atau membuat konten kebaikan, dan 3) lapis dasar masyarakat yakni keluarga yang membimbing dan mengarahkan anak-anaknya untuk mengenal hukum, ajaran, dan tata cara bergaul sesuai dengan ajaran Islam.Kata Kunci: Fikih Jinayah, Prostitusi, Hukum Islam.

Biografi Penulis

Wahyu Fitrianoor, Pondok Pesantren Al-falah Putera STAI Al-falah Putera UIN Antasari Banjarmasin

Jurusan Hukum Keluarga Islam STAI AL-Falah BanjarbaruUIN Antasari Banjarmasin

Referensi

Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Darl Fikr: Beirut, T.t.

Az-Zuhaili Wahbah, Al- Fiqh Al-Islami wa adillatuhu, Dark Fikr; Damaskus, 2008.

Az-Zuhaili Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Darl Fikr; Damaskus, 2005.

Beni A. Saberawi, Mustafa Hasan, “Hukum Pidana Islam”, Pustaka Setia; Jakarta, 2020.

Islamia Ayu, R.B. Sularto, , “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA”, Jurnal Pembaruan hukum Indonesia UNDIP, Vol. 1 no.1 tahun 2019.

Jurnal Al-Ahkam UIN Walisongo, “Pelacuran dalam Hukum Positif dan Hukum Islam”, Vol. 29 tahun 2016.

Muslim ibn hajjaj, Shoheh Muslim, Darl Fikr; Beirut, T.t.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-03-31