Kasus Prostitusi Perspektif Fikih Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.47732/alfalahjikk.v22i1.156Abstrak
Pekerja seks komersil menjadi hantu di masyarakat kita, sama halnya dengan porstirusi yang setiap kali ada penanganan dari pemerintah untuk dibubarkan, atau dibasmi, akan tetapi akan selalu ada dan terus ada, lantas apa masalahnya? Sejarah umat manusia pun tidak jauh dari hal tersebut, dan dapat dipahami ini disebabkan oleh kebiasaan buruk yang diiyakan oleh sebagian besar masyakat, dan tidak ada tindakan yang akurat untuk melakukan tindakan priventif bahkan tindakan tegas. Fikih jinayah dalam menyikapi kasus ini, terfokus kepada memberantas penyakit masyarakat itu sendiri, khususnya perzinaan ini. Untuk bisa melawannya harus melibatkan 3 elemen penting, 1) mereka yang mempunyai kuasa, untuk penegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas, 2) mereka yang aktif mengedukasi dengan ceramah, dakwah, atau membuat konten kebaikan, dan 3) lapis dasar masyarakat yakni keluarga yang membimbing dan mengarahkan anak-anaknya untuk mengenal hukum, ajaran, dan tata cara bergaul sesuai dengan ajaran Islam.Kata Kunci: Fikih Jinayah, Prostitusi, Hukum Islam.Referensi
Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Darl Fikr: Beirut, T.t.
Az-Zuhaili Wahbah, Al- Fiqh Al-Islami wa adillatuhu, Dark Fikr; Damaskus, 2008.
Az-Zuhaili Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Darl Fikr; Damaskus, 2005.
Beni A. Saberawi, Mustafa Hasan, “Hukum Pidana Islam”, Pustaka Setia; Jakarta, 2020.
Islamia Ayu, R.B. Sularto, , “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA”, Jurnal Pembaruan hukum Indonesia UNDIP, Vol. 1 no.1 tahun 2019.
Jurnal Al-Ahkam UIN Walisongo, “Pelacuran dalam Hukum Positif dan Hukum Islam”, Vol. 29 tahun 2016.
Muslim ibn hajjaj, Shoheh Muslim, Darl Fikr; Beirut, T.t.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).



