PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011.
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Bandung: PT Alumni, 2013.
Dahwadin, dkk. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia”, YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, (Juni, 2020), Vol. 11, No. 1.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Makarao, Mohammad Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.
Marbun, B.N. Kamus Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan 2006.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakaya, 2005.
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tentang Mediasi.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek, Rhedbook Publisher, 2008.
Soemarno, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Umum, 2006.
Usman, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
DOI: https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v1i1.407
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam Indexed by:
Published by Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al Falah Banjarbaru
Contact us:
Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Address: Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru
Postal Code: 70723
Province: South Kalimantan
Telephone : (+62)511-4705260
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International

_.png)







